- Pelayanan
Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka setiap hari kerja : 1. Hari
Senin – Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 (Istirahat Jam 12.00 s/d 13.00).
2.Hari Jumat pukul 08.00 s/d 15.00 (Istirahat Jam 11.30 s/d 13.00).
- Pembayaran
denda tilang dapat melalui Kantor Pos,BRI,BCA,Bank
Mandiri,BNI,Tokopedia,Dana dan Indomaret. Untuk Pengambilan Tilang dapat
dilakukan dengan sistem COD (Cash On Delivery) dengan mendaftar ke nomor
0852-8739-4167
- Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan melaksanakan penegakan hukum dengan hati nurani dan
berdasarkan undang-undang
- Masyarakat
yang akan memberikan masukan, kritik dan saran atau melaporkan suatu
tindak pidana korupsi dapat melalui web site Kejari Jaksel pada ruang
Konsultasi
ISI SITUS BERSIFAT
INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT
DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI
ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.
Apakah bisa datang langsung ke loket tilang dan tanpa bayar sebelumnya, artinya nanti bayar setelah langsung di loket?
bisa pak, silahkan datang ke loket