Sidang pembacaan dakwaan terhadap Agnes Gracia sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) lalu. Ia didakwa ikut merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Oleh jaksa penuntut umum, Agnes Gracia dikenakan dakwaan pertama primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, dan ketiga Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada hari Senin (3/4/2023) yang merupakan sidang ke empat dengan agenda putusan sela yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertutup. Sebelumnya pada hari Kamis (30/3/2023) dalam agenda sidang pembacaan eksepsi dan Jumat (31/3/2023) agenda tanggapan eksepsi, Agnes Gracia hadir secara langsung selama persidangan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.