Selasa, 06 September 2022.
Gugatan perlawanan (denden verzet) yang diajukan PT. Maybank Indonesia Finance kepada Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Cq. Jaksa Penuntut Umum sebagai Terlawan dengan nomor register perkara 935/Pdt.Plw/2020/PN.Jkt.Sel, telah diputus oleh Hakim pada hari Selasa, tanggal 06 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim telah memutuskan memenangkan Jaksa Pengacara Negara, dimana gugatan perlawanan tidak diterima dan menghukum pelawan untuk membayar biaya. Adapun perkara terkait gugatan perlawanan terhadap barang bukti yang dalam putusan pidana dirampas untuk negara dan telah berkekuatan hukum tetap.

slot demo
scatter hitam
barbartoto
agent togel
slot gacor
barbartoto
barbartoto
situs toto
scatter hitam
slot gacor
slot depo 5k
